Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
13 Mar 2026

PP 9/2026 : Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026

Jakarta – Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Peraturan ini ditetapkan pada 3 Maret 2026 sebagai dasar pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara serta para pensiunan pada tahun 2026.

Penetapan Peraturan bertujuan untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat diantaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam Pasal 3, dijelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas diberikan kepada aparatur negara yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta pejabat negara. Selain aparatur negara yang masih aktif, peraturan ini juga mengatur bahwa pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan termasuk sebagai pihak yang menerima THR dan gaji ketiga belas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peraturan ini juga mengatur bahwa THR diberikan menjelang Hari Raya Keagamaan, sementara gaji ketiga belas diberikan pada waktu yang ditetapkan oleh pemerintah. Kedua tunjangan tersebut diberikan dalam bentuk uang sesuai dengan komponen penghasilan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pasal 19 dalam peraturan ini mengatur bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi pemerintah.

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, diharapkan pelaksanaan pemberian THR dan gaji ketiga belas pada tahun 2026 dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi aparatur negara maupun para pensiunan.