Rapat Harmonisasi 2 (dua) Rancangan Permenko Infra tentang Juknis Pengelolaan Konflik Kepentingan dan Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Pelanggaran
Bekasi — Biro Hukum, Sumber Daya Manusia dan Organisasi bersama Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) telah menyelenggarakan Rapat Harmonisasi 2 (dua) rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Permenko Infra) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Konflik Kepentingan dan Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Pelanggaran pada tanggal 25 November 2025.
Rapat Harmonisasi dimaksud dihadiri oleh seluruh perwakilan unit kerja di lingkungan Kemenko Infra, Tim Harmonisasi dari Kementerian Hukum, perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rapat tersebut dibuka langsung oleh Kepala Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi Kemenko Infra yang menyampaikan bahwa Harmonisasi 2 (dua) Rancangan Permenko Infra dimaksud adalah penyempurnaan Peraturan akibat adanya perubahan nomenklatur.
“Dua rancangan Permenko yang diajukan pengharmonisasian hari ini adalah pengganti dari Permenko sebelumnya karena perubahan nomenklatur, maka peraturan tersebut perlu dilakukan penyesuaian” ujar Rahayu.
Dalam pembahasan rapat tersebut disampaikan bahwa penyusunan kedua rancangan Permenko Infra ini turut mempertimbangkan penguatan tata kelola pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, penyediaan akses yang luas bagi pegawai dan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran, serta pentingnya memastikan respon yang cepat dan dapat dipertanggungjawabkan terhadap setiap laporan pelanggaran.
Selanjutnya dalam kegiatan tersebut telah disepakati pasal-pasal yang ada di kedua rancangan Permenko Infra untuk kemudian difinalisasi pada tahap berikutnya. Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan penyusunan kedua rancangan Permenko Infra dapat menghasilkan peraturan yang tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mampu memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Kemenko Infra.