Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Transmigrasi
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Menteri Transmigrasi menetapkan Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2026 pada tanggal 13 Maret 2026.
Peraturan ini mengatur pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang transmigrasi kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP) berdasarkan asas dekonsentrasi. Dekonsentrasi kepada GWPP meliputi pembinaan dan pengawasan serta pelaksanaan tugas dan wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur penugasan sebagian urusan pemerintahan di bidang transmigrasi kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota melalui mekanisme tugas pembantuan, yang mencakup bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi serta pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi.
Peraturan ini juga menekankan aspek akuntabilitas melalui kewajiban penyampaian laporan manajerial setiap bulan serta laporan keuangan setiap triwulan dan pada akhir tahun anggaran. Hasil pelaksanaan kegiatan tersebut selanjutnya digunakan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan kebijakan dan peningkatan efektivitas penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang transmigrasi pada tahun berikutnya.


