Inpres 14/2025: Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, Dan Air Nasional

Jakarta – Dalam rangka mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 dan mendorong kemandirian bangsa dengan swasembada pangan, energi, dan air nasional melalui percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional, pada tanggal 5 Agustus 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi telah menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, Dan Air Nasional.
Inpres ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Para Menteri terkait, Jaksa Agung, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota.
Sebagaimana dalam diktum Kesatu, Para Menteri, Jaksa Agung, Kepala Badan, Kepala Lembaga, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota untuk dapat mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk:
- merencanakan, menyediakan anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, serta mengendalikan kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, clan provinsi lainnya yang ditetapkan kemudian dalam rencana induk pembangunan;
- memitigasi dan mengatasi kendala serta hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional melalui mekanisme koordinasi yang efektif;
- memastikan keterpaduan pembangunan infrastruktur pendukung, sistem irigasi, jaringan energi, dan fasilitas pengolahan hasil pertanian dalam Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
- mengembangkan sistem pemantauan clan evaluasi berbasis digital untuk memastikan pencapaian target swasembada pangan, energi, clan air nasional;
- memfasilitasi keterlibatan sektor swasta, koperasi, dan masyarakat dalam pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional melalui skema kemitraan yang saling menguntungkan; dan
- mengimplementasikan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek konservasi lingkungan dan adaptasi perubahan iklim.
Selanjutnya pada diktum Kedua, khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mendapatkan tugas khusus, antara lain:
- melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi data dan informasi terkait bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan serta menteri/kepala lembaga terkait dalam kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
- mengoordinasikan pembangunan infrastruktur pendukung Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional termasuk jalan, jembatan, bandar udara, pelabuhan, dan infrastruktur digital;
- memfasilitasi integrasi perencanaan tata ruang Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional dengan rencana Pembangunan infrastruktur nasional dan infrastruktur daerah, serta masalah tenurial, agraria, dan transmigrasi;
- mengawasi implementasi standar Pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan dalam pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
- memfasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri terpadu dalam wilayah swasembada; dan
- mengoordinasikan pengembangan sistem logistik nasional untuk mendukung distribusi produk Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.
Dengan telah ditetapkannya Inpres Nomor 14 Tahun 2025, diharapkan pemerintah menegaskan komitmen mempercepat kemandirian nasional di bidang pangan, energi, dan air sebagai dasar dalam menuju kesejahteraan rakyat dan Indonesia Emas 2045.