Inpres 18/2025: Percepatan Penanganan Darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat
Jakarta – Dalam rangka percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam berupa banjir, banjir bandang, dan tanah longsor yang telah menimbulkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta kerugian material yang signifikan di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah resmi menetapkan Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tentang Percepatan Penanganan Darurat, Rehabilitasi, Dan Rekonstruksi Pascabencana Alam Di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 29 Desember 2025.
Penetapan Instruksi Presiden (Inpres) ini bertujuan untuk memulihkan kondisi sosial, ekonomi, dan psikologis masyarakat terdampak bencana, mempercepat penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi infrastruktur publik serta perumahan dan permukiman, mewujudkan koordinasi dan sinergitas yang efektif antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Pelaksanaan percepatan dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi melalui kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk pembangunan kembali infrastruktur dan fasilitas publik dengan menerapkan rancang bangun yang lebih baik dan tahan bencanaguna meningkatkan ketahanan wilayah terhadap risiko bencana di masa mendatang.
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan diberikan instruksi untuk mengoordinasikan kementerian/lembaga dalam penyelesaian permasalahan pembangunan infrastruktur dalam rangka percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, dan kabupaten/ kota wilayah terdampak.
Selama pelaksanaan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak tetap melaksanakan pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan masyarakat secara berkesinambungan, dengan koordinasi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana guna menjamin efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan.
Dengan ditetapkannya Inpres Nomor 18 Tahun 2025, diharapkan proses pemulihan wilayah terdampak dapat berlangsung lebih efektif, terkoordinasi, dan berkelanjutan sehingga pelayanan publik dan aktivitas masyarakat dapat segera kembali berjalan normal.