Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Tanah Cadangan Umum Negara

Tanah Cadangan Umum Negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara yang berasal dari penetapan Tanah Telantar atau pelepasan Hak Atas Tanah/Hak Pengelolaan yang masuk dalam basis data tanah terindikasi telantar yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan negara