Kemenko Infra bersama Kemen PU Membahas 2 (dua) Rancangan Permenko Infra
Tangerang – Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum menyelenggarakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator (RPermenko) tentang Pedoman Penghitungan Indeks Ketahanan Air Tingkat Nasional dan Tata Tertib Persidangan dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Sumber Daya Air Nasional Rapat tersebut dilaksanakan pada tanggal 4 – 5 Februari 2026 di Trembesi Hotel BSD, Kota Tangerang Selatan.
Rapat dipimpin oleh Kepala Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi (HSDMO) dan dihadiri oleh Kepala Sekretariat Dewan Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional, Perwakilan Biro Hukum Kementerian Pekerjaan Umum, Perwakilan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar, serta perwakilan dari Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional Kementerian Pekerjaan Umum.
Pembahasan 2 (dua) RPermenko dimaksud sangat diperlukan untuk penyempurnaan rancangan serta substansi dalam RPermenko tersebut serta diharapkan dapat segera ditetapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Dalam rapat tersebut, Kepala Biro HSDMO menegaskan “penyusunan kedua RPermenko ini akan terus dikawal dan disempurnakan agar dapat segera ditetapkan”, ujarnya.
Selanjutnya, RPermenko tentang Pedoman Penghitungan Indeks Ketahanan Air Tingkat Nasional diharapkan dapat segera ditetapkan dalam waktu dekat mengingat RPermenko dimaksud dijadikan pedoman oleh Dewan Sumber Daya Air Daerah.
“Peraturan yang dibahas sangat dibutuhkan sebagai dasar pelaksanaan tugas DSDAN yang efektif dan akuntabel”. Ujarnya.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas penyampaian RPermenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, sehubungan dengan perubahan nomenklatur kementerian koordinator dan pelaksanaan tugas serta fungsi Kemenko Infra sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Sebagai hasil rapat, para peserta menyepakati penyempurnaan substansi kedua RPermenko tersebut yang selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. guna mendukung pelaksanaan tugas DSDAN secara efektif dan akuntabel.