Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
10 Mar 2026

Kemenko Infra Bersama Kementerian PU Gelar Rapat Harmonisasi Rancangan Permenko Infra tentang Indeks Ketahanan Air Nasional

Tangerang - Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembagunan Kewilayahan (Kemenko Infra) bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) menyelanggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur tentang Pedoman Perhitungan Indeks Ketahanan Air Nasional pada tanggal 9-10 Maret 2026.

Kegiatan ini dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II bersama Kepala Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi Kemenko Infra serta dihadiri oleh Kepala Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional, perwakilan Biro Hukum Kementerian PU, dan perwakilan Deputi Bidang Infrastruktur Dasar Kemenko Infra.

Rapat harmonisasi tersebut merupakan bagian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk memastikan keselarasan substansi, sistematika, serta teknik penyusunan peraturan. Melalui proses harmonisasi ini diharapkan rancangan peraturan dapat disusun secara komperhensif dan selaras dengan kebijakan serta peraturan yang berlaku.

Indeks Ketahanan Air Nasional merupakan salah satu instrumen dalam mengukur tingkat ketahanan air secara nasional maupun regional. Indeks ini diharapkan dapat mendukung perumusan kebijakan serta penguatan pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan. 

"Indeks Ketahanan Air Nasional diharapkan dapat menjadi dasar dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, serta evaluasi pelaksanaan pengelolaan sumber daya air di Indonesia" ujar M. Waliyadin.

Dalam pembahasan rapat, para peserta memberikan masukan baik terkait substanis pengaturan maupun aspek teknis penulisan peraturan. Diskusi dilakukan untuk memastikan agar isi rancangan peraturan dapat disusun secara sistematis, jelas, serta selaras dengan kebijakan dan peraturan yang telah berlaku.

Selain itu, pembahasan juga mencakup penyesuaian terhadap struktur pengaturan serta penyempurnaan bagian lampiran Rancangan Peraturan Menteri Koordinator agar lebih konsisten dengan ketentuan yang terdapat dalam batang tubuh peraturan. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar isi pasal-pasal dalam peraturan selaras dengan penjelasan teknis yang terdapat dalam lampiran.

Sebagai tindak lanjut dari rapat harmonisasi tersebut, Biro Hukum, Sumber Daya Manusia dan Organisasi bersama dengan Kementerian PU akan melakukan penyempurnaan terhadap draf Rancangan Peraturan Menteri Koordinator berdasarkan masukan yang telah disampaikan. Setelah proses penyempurnaan selesai, rancangan peraturan tersebut selanjutnya akan diproses lebih lanjut hingga tahap penetapan.