Kemenko Infra Finalisasi Kamus Kompetensi dan Standar Kompetensi Jabatan
Bekasi – Dalam rangka memperkuat penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penyusunan dan finalisasi Kamus Kompetensi serta Standar Kompetensi Jabatan (SKJ), Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi (HSDMO) Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) menyelenggarakan Rapat Finalisasi Kamus Kompetensi dan Standar Kompetensi Jabatan pada tanggal 9 April 2026.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap jabatan memiliki standar kompetensi yang terukur sebagai dasar pengembangan talenta dan karier ASN. Proses finalisasi juga dilakukan melalui validasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) guna menjamin kesesuaian dengan kebijakan nasional pengembangan kompetensi ASN.
Penyusunan SKJ mencakup seluruh jabatan struktural, mulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, serta Jabatan Pengawas. Hasil dari penyusunan SKJ ini ditargetkan dapat selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama dan akan dilanjutkan dengan penetapan melalui Keputusan Menteri Koordinator dan akan menjadi acuan dalam penerapan sistem merit, khususnya dalam pengelolaan talent pool dan pengisian jabatan di lingkungan Kemenko Infra.
Dalam arahannya, Kepala Biro HSDMO menegaskan bahwa SKJ merupakan instrumen penting untuk memastikan kesesuaian antara kompetensi pegawai dengan kebutuhan jabatan, serta mendukung pengembangan karier yang objektif dan terukur.
“Standar Kompetensi Jabatan ini akan menjadi acuan dalam penerapan sistem merit, khususnya dalam pengelolaan kelompok rencana suksesi (talent pool) serta pengisian jabatan struktural di lingkungan Kemenko Infra,” ujarnya.
Tim Kementerian PANRB turut memberikan penguatan terkait struktur kompetensi jabatan ASN yang meliputi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis. Kompetensi teknis disusun sesuai bidang tugas masing-masing unit kerja dengan level berjenjang, mulai dari dasar hingga ahli.
Rapat ini juga menyepakati jumlah kompetensi teknis dan telah melalui proses validasi bersama. Selanjutnya, setiap unit kerja akan menyusun dokumen kamus kompetensi dan SKJ sebagai tahap akhir sebelum diajukan untuk persetujuan dan penetapan. Rencana penetapan Keputusan Menteri Koordinator tentang Kamus Kompetensi dan SKJ ditargetkan pada bulan Mei 2026.
Dengan tersusunnya Kamus Kompetensi dan SKJ yang terintegrasi, Kemenko Infra diharapkan mampu mewujudkan manajemen ASN yang profesional, adaptif, dan berbasis kompetensi dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan kewilayahan secara optimal.