Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
01 Sep 2026

Kemenko Infra Gelar Rapat Harmonisasi Rancangan Permenko tentang Sistem Kerja

Jakarta – Dalam rangka memperkuat tata kelola yang efektif, responsif, kolaboratif, dan berorientasi pada hasil, Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) bersama dengan Kementerian Hukum menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (RPermenko) tentang Sistem Kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan pada tanggal 27 Agustus 2026.

Rapat harmonisasi dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II dan dihadiri Kepala Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi, beserta perwakilan dari seluruh unit kerja di lingkungan Kemenko Infra.

Penyusunan RPermenko tentang Sistem Kerja dilakukan untuk menyesuaikan sistem kerja dengan perubahan nomenklatur dan struktur organisasi Kemenko Infra. Selain itu, RPermenko dimaksud tetap fokus pada pengaturan sistem kerja dan tidak mengambil alih substansi manajemen ASN maupun pengelolaan kinerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri. RPermenko Sistem Kerja diarahkan agar adaptif, kolaboratif, berorientasi pada kinerja dan hasil, serta mendukung transformasi birokrasi.

Dalam rapat harmonisasi tersebut, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan mekanisme kerja, antara lain terkait kejelasan peran, kedudukan, penugasan, kewenangan, serta pertanggungjawaban, termasuk mekanisme penugasan lintas unit maupun lintas instansi. Hal tersebut diperlukan untuk mendukung mobilitas dan pemanfaatan kompetensi pegawai serta memastikan pelaksanaan tugas berjalan tanpa terjadi dualisme arahan.

Rancangan Permenko ini perlu tetap berfokus pada pengaturan sistem kerja dan tidak mengambil alih substansi Manajemen Aparatur Sipil Negara maupun pengelolaan kinerja yang telah diatur dalam peraturan tersendiri.” ucap M. Waliyadin selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II.

Kementerian Hukum memberikan sejumlah masukan serta melakukan koreksi terhadap beberapa pasal dalam RPermenko tersebut. Beberapa ketentuan juga disepakati untuk disempurnakan berdasarkan hasil pembahasan guna memastikan kesesuaian substansi, konsistensi antarketentuan, serta keterpaduan pengaturan sistem kerja.

Sebagai tindak lanjut rapat harmonisasi tersebut, Tim Hukum, Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi akan menyempurnakan RPermenko tentang Sistem Kerja untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta RPermenko tersebut diharapkan dapat menjadi landasan dalam penerapan sistem kerja yang efektif, adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pada hasil di lingkungan Kemenko Infra.