Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
20 May 2026

Kemenko Infra Gelar Rapat Pembahasan Kepmenko Kode Etik dan Kode Perilaku

Bandung – Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berintegritas, profesional, netral, dan berkinerja tinggi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi (HSDMO) Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) menyelenggarakan Rapat Pembahasan Keputusan Menteri Koordinator tentang Kode Etik dan Kode Perilaku pada tanggal 19 Mei 2026.

Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan serta menghadirkan Direktur Disiplin, Budaya Kerja, dan Citra Institusi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara sebagai narasumber serta perwakilan dari beberapa unit kerja di Kemenko Infra.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan integritas, memperkuat budaya kerja yang harmonis dan produktif, serta menjadi pedoman dalam pembinaan dan penegakan disiplin bagi pegawai guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Penyusunan Keputusan Menteri Koordinator (Kepmenko) tentang Kode Etik dan Kode Perilaku juga merupakan bagian dari implementasi nilai dasar ASN BerAKHLAK dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai sebagai pedoman sikap, perilaku, integritas, dan profesionalisme pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsi ASN serta pelayanan kepada Masyarakat.

Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) menyampaikan bahwa “kode etik dan kode perilaku menjadi instrumen penting sebagai pedoman sikap, perilaku, dan budaya kerja ASN di lingkungan Kemenko Infra” ujar Sesmenko Ayodhia.

Dalam pembahasan rancangan Kepmenko dimaksud, Direktur Disiplin, Budaya Kerja, dan Citra Institusi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara menyampaikan sejumlah masukan, antara lain perlunya harmonisasi pengaturan dengan Undang-Undang ASN dan ketentuan disiplin ASN, penguatan indikator perilaku yang lebih konkret, serta penyesuaian pengaturan terhadap perkembangan budaya kerja digital ASN.

Selain itu, disampaikan pula bahwa rancangan Kepmenko tersebut perlu mengintegrasikan penegakan kode etik dengan mekanisme disiplin ASN serta menegaskan bahwa hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik merupakan rekomendasi bagi pejabat yang berwenang dalam penjatuhan hukuman disiplin.

Pembahasan juga menekankan pentingnya penguatan prinsip due process of law, perlindungan hak ASN dalam proses pemeriksaan, serta penguatan integritas ASN dan budaya kerja BerAKHLAK yang akuntabel dan profesional.

Sebagai tindak lanjut, Tim Hukum Biro HSDMO akan melakukan perbaikan terhadap Rancangan Kepmenko tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN berdasarkan masukan dari Badan Kepegawaian Negara dan peserta rapat untuk selanjutnya diproses sesuai tahapan penyusunan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman dalam penerapan kode etik dan kode perilaku ASN sehingga mampu mendukung terwujudnya birokrasi yang profesional, transparan, dan berdaya saing.