Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
15 Sep 2025

Kemenko Infra Gelar Rapat Pembahasan Rancangan Permenko Tunjangan Kinerja

Bandung – Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi berkolaborasi dengan Biro Umum dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) telah menyelenggarakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemenko Infra yang dilaksanakan di Bandung (12-09-2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Kementerian Koordinator dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Kepala Biro Umum dan Keuangan, Kepala Biro Hukum, Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Kepala Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama, Inspektur, serta perwakilan dari seluruh unit kerja di Kemenko Infra. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

Rancangan Permenko ini disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemenko Infra. Pembahasan difokuskan pada penyusunan mekanisme pemberian tunjangan kinerja, serta pengaturan mengenai persentase pemotongan tunjangan kinerja.

Dalam pembahasan tersebut, terdapat agenda sharing session bersama perwakilan dari Kemenko Perekonomian. Pada kesempatan ini Kemenko Perekonomian menyampaikan pengalaman implementasi tunjangan kinerja yang telah berjalan di Kemenko Perekonomian dan menekankan pentingnya penyelarasan sistem penilaian kinerja dengan indikator Reformasi Birokrasi, serta penguatan peran unit kepegawaian dalam monitoring kehadiran dan pencatatan kinerja pegawai.

Melalui rapat pembahasan ini, Kemenko Infra menegaskan komitmennya untuk menghadirkan peraturan yang mampu meningkatkan disiplin, akuntabilitas, dan tranparansi. Dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk Kemenko Perekonomian, Rancangan Permenko tentang Tunjangan Kinerja diharapkan dapat segera ditetapkan sebagai landasan hukum bagi seluruh pegawai di lingkungan Kemenko Infra.