Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
13 Feb 2026

Keppres 1/2026: Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat

Jakarta – Dalam rangka mempercepat pelaksanaan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat perlu dibuatkan Satuan Tugas, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Dan Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 8 Januari 2026.

Keputusan Presiden (Keppres) ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas dampak bencana alam yang terjadi di ketiga provinsi tersebut yang memengaruhi aspek ekonomi, sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) dimaksudkan untuk mempercepat pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi secara terkoordinasi, terintegrasi, dan efektif

Dalam ketentuan Pasal 1, Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Satgas memiliki tugas utama mengoordinasikan penyusunan dan penetapan kebijakan umum, termasuk rencana induk dan/atau rencana aksi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi, mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi, serta menetapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi berbagai hambatan di lapangan.

Struktur Satgas terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Tim Pengarah diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dengan anggota yang terdiri atas Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun Tim Pelaksana diketuai oleh Menteri Dalam Negeri dan didukung oleh beberapa wakil ketua. Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Pelaksana membawahi sejumlah bidang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, meliputi:

  1. Bidang Penyusunan Rencana Induk dan/atau Rencana Aksi;
  2. Bidang Penyediaan Lahan;
  3. Bidang Pengelolaan Data;
  4. Bidang Komunikasi Publik;
  5. Bidang Infrastruktur;
  6. Bidang Permukiman;
  7. Bidang Sosial;
  8. Bidang Energi dan Konektivitas;
  9. Bidang Ekonomi dan Pangan; dan
  10. Bidang Tata Kelola Pemerintahan.

Dalam pelaksanaannya, Ketua Tim Pengarah wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas kepada Presiden secara berkala setiap 2 (dua) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Dengan ditetapkannya Keppres ini, diharapkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat dapat berjalan lebih cepat, terkoordinasi, dan memberikan kepastian pemulihan bagi masyarakat terdampak.