Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
19 Jun 2025

Lakukan Percepatan Penyusunan Permenko, Biro HSDMO Gelar Pembahasan 3 Permenko Infra

Bekasi – Dalam rangka menindaklanjuti usulan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang diusulkan oleh unit kerja dan sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator pada Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi gelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyusunan 3 (tiga) Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) (19-06-2025) di Bekasi.

Dalam rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Terdapat 3 (tiga) Permenko yang dibahas dalam rapat koordinasi dimaksud, diantaranya adalah:

  1. Rancangan Permenko tentang Pengendalian Gratifikasi (inisiasi dari Inspektorat);
  2. Rancangan Permenko tentang Pedoman Kerja Sama (inisiasi dari Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama); dan
  3. Rancangan Permenko tentang Pelaksanaan Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (inisiasi Biro Umum dan Keuangan).

Dengan telah dilakukannya pembahasan ketiga Permenko tersebut, selanjutnya Tim Perancangan Peraturan Perundang-undangan akan segera melakukan tahap selanjutnya yaitu permohonan harmonisasi kepada Kementerian Hukum.

Diharapkan seluruh Permenko yang telah selesai pada tahap pembahasan internal akan segera dilakukan harmonisasi dan selanjutnya dapat segera diundangkan dalam penetapan Berita Negara Republik Indonesia serta dapat segera diimplementasikan pada Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.