Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
22 Sep 2026

Pemerintah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027

Jakarta – Pada tanggal 15 September 2026 telah ditetapkan Surat Keputusan Bersama  Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1205, 3, 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027.

Dalam lampiran Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi telah ditetapkan 18 (delapan belas) hari libur nasional dan 8 (delapan) hari cuti bersama.

Hari Libur Nasional Tahun 2027

  • 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi
  • 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1448 Hijriah
  • 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzii
  • 8 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
  • 10-11 Maret: Idul Fitri 1448 Hijriah
  • 26 Maret: Wafat Yesus Kristus
  • 28 Maret: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasioanal
  • 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 17 Mei: Idul Adha 1448 Hijriah
  • 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
  • 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
  • 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
  • 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
  • 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1449 Hijriah

Cuti Bersama Tahun 2027

  • 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • 9, 12, dan 15 Maret: Idul Fitri 1448 Hijriah
  • 25 Maret: Wafat Yesus Kristus
  • 18 Mei: Idul Adha 1448 Hijriah
  • 19 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
  • 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Bagi unit kerja, satuan organisasi, lembaga, atau perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga penyelenggara layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja, satuan organisasi, lembaga, atau perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan ditetapkannya Keputusan Bersama ini, diharapkan seluruh instansi pemerintah, lembaga, dan perusahaan dapat menjadikan ketentuan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 sebagai pedoman dalam penyusunan dan pelaksanaan jadwal kerja, serta pengaturan penugasan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.