Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
09 Mar 2026

Permen ATR/BPN 3/2026 : Penilaian Tanah

Jakarta – Untuk menghasilkan nilai tanah yang menjadi basis data dalam perumusan kebijakan di bidang pertanahan dan bidang lain yang terkait dengan tanah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah pada 19 Februari 2026.

Peraturan Menteri ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan penilaian tanah agar proses penentuan nilai tanah dapat dilakukan secara lebih terarah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penilaian tanah merupakan kegiatan untuk memperkirakan nilai suatu bidang tanah atau zona pada waktu tertentu. Hasil penilaian ini nantinya dapat digunakan sebagai informasi pendukung dalam berbagai kebijakan di bidang pertanahan maupun kegiatan lain yang berkaitan dengan pemanfaatan tanah.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3, objek penilaian tanah meliputi bidang tanah atau sekumpulan bidang tanah (zona), baik tanah pertanian maupun nonpertanian yang berada di kawasan budidaya di luar kawasan kehutanan. Apabila pada bidang tanah tersebut terdapat bangunan atau vegetasi, maka nilai tanah dinilai secara terpisah dari nilai bangunan maupun vegetasi yang berada di atasnya.

Dalam peraturan ini juga dijelaskan bahwa penilaian tanah dilakukan oleh Penilai Tanah, baik yang berasal dari aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian ATR/BPN maupun pihak lain yang telah memperoleh pelatihan terkait penilaian tanah.

Pelaksanaan penilaian tanah juga dilakukan melalui penyusunan Peta Nilai Tanah, yang terdiri dari Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Peta Nilai Bidang Tanah (NBT). Peta tersebut memberikan gambaran mengenai nilai tanah pada suatu wilayah dan dapat dimanfaatkan sebagai basis data dalam kegiatan pertanahan.

Dengan ditetapkannya peraturan ini, diharapkan pelaksanaan penilaian tanah dapat dilakukan secara lebih tertib serta menghasilkan data nilai tanah yang dapat dimanfaatkan dalam berbagai kebijakan maupun pelayanan di bidang pertanahan.