Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
09 Oct 2025

Permen PKP 13/2025: Kriteria Penerima dan Ekosistem Kredit Program Perumahan

Jakarta — Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan skema kredit/pembiayaan bersubsidi terhadap sektor perumahan untuk mendukung program 3 (tiga) juta rumah Kementerian Perumahan dan dan Kawasan Pemukiman telah menetapkan Peraturan Menteri Perumahan dan dan Kawasan Pemukiman Nomor (Permen PKP) 13 Tahun 2025 tentang Kriteria Penerima dan Ekosistem Kredit Program Perumahan (KPP) pada tanggal 20 Agustus 2025. 

Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum terkait kriteria penerima dan tata kelola pelaksanaan Kredit Program Perumahan yang menjadi bagian dari kebijakan pembiayaan bersubsidi pemerintah di bidang perumahan. KPP merupakan skema pembiayaan yang diberikan kepada pelaku UMKM berupa pengembang, kontraktor, maupun pedagang bahan bangunan dalam mendukung penyediaan rumah, serta kepada pelaku usaha perorangan yang memerlukan pembiayaan untuk pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah dalam rangka kegiatan usaha produktif. 

Sebagaimana tercantum dalam Bab II Pasal 3 mengenai Kriteria Penerima KPP Sisi Penyediaan Rumah, disebutkan bahwa penerima KPP sisi penyediaan rumah dapat memperoleh plafon pinjaman antara Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) hingga Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Penarikan pinjaman dapat dilakukan secara sekaligus, bertahap, atau melalui mekanisme revolving sesuai dengan kesepakatan antara penerima dan penyalur KPP. 

Sementara itu, berdasarkan Bab III Pasal 4 tentang Kriteria Penerima KPP Sisi Permintaan Rumah, penerima KPP sisi permintaan rumah dapat mengajukan pinjaman antara Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) hingga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan suku bunga atau marjin efektif sebesar 6% per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara. Pemerintah memberikan subsidi bunga atau marjin untuk jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun guna meringankan beban penerima KPP serta memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM dalam mendukung penyediaan dan kepemilikan rumah yang layak dan produktif. 

Selain itu, peraturan ini mengatur ekosistem pelaksanaan KPP yang meliputi penyalur, penjamin/asuransi, agunan, subsidi bunga/marjin, pelaporan, pembinaan, serta pengawasan yang dilaksanakan secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Direktorat Jenderal yang melaksanakan tugas di bidang perumahan perkotaan bertanggung jawab dalam pembinaan teknis pelaksanaan KPP. 

Melalui penetapan peraturan ini, pemerintah berharap implementasi Kredit Program Perumahan dapat berjalan lebih terarah, akuntabel, dan berkelanjutan, sehingga mampu memperkuat ekosistem pembiayaan sektor perumahan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.