Permen PKP 2/2026: Perubahan Atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 9 tahun 2025 Tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Jakarta – Dalam rangka meningkatkan keterjangkauan serta kemudahan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah khususnya rumah susun. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman menetapkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah pada tanggal 5 April 2026.
Perubahan peraturan ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan hukum dan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Dalam peraturan ini terdapat beberapa perubahan ketentuan, antara lain:
-
Pasal 1 ditambahkan ayat (14a), yaitu Subsidi Biaya Proses adalah bantuan dari pemerintah untuk meringankan biaya provisi, biaya administrasi, biaya asuransi, biaya notaris, biaya perjanjian kredit dan biaya lainnya dalam pemrosesan kredit pemilikan rumah sesuai dengan kemampuan keuangan negara;
-
Pasal 4 ketentuan huruf c ayat (1), yaitu kredit/pembiayaan kepemilikan rumah susun yang belum siap huni sepanjang ada jaminan atas pembangunan Rumah Susun dari lembaga penjamin;
-
Pasal 9 diubah menjadi Jenis kredit/pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e untuk pemilikan Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum, selain diberikan dana murah jangka panjang berupa FLPP, juga diberikan subsidi pembiayaan perumahan berupa Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM);
-
Penambahan Pasal 9A, yaitu untuk Sarusun Umum, SBUM sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dikonversi menjadi Subsidi Biaya Proses;
-
Pasal 23 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), yaitu Pelaksanaan pemanfaatan Subsidi Biaya Proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
Penambahan Pasal 31A, yaitu Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13, Penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 22, Pengendalian Penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27, Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, sampai dengan Pasal 29, Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan pemberian Subsidi Biaya Proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A;
-
Penambahan Pasal 31B, yaitu Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian Subsidi Biaya Proses ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri.
Dengan ditetapkannya peraturan ini, diharapkan program pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.