Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
23 Apr 2026

Permen PU 6/2026: Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan SPAM 2026–2030

Jakarta – Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap air minum yang aman, layak, dan berkelanjutan, diperlukan kebijakan dan strategi nasional yang komprehensif dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Menteri Pekerjaan Umum telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2026–2030 pada tanggal 13 Maret 2026. 

Peraturan ini disusun sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, serta menjadi pedoman  bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meningkatkan cakupan pelayanan air minum, sesuai dengan target pembangunan nasional. Selain itu, peraturan ini juga menjadi acuan dalam penguatan sistem penyediaan air minum yang terintegrasi dan berkelanjutan, dengan memperhatikan aspek teknis, kelembagaan, dan pembiayaan.

Tujuan ditetapkannya Kebijakan dan Strategi Nasional Sistem Penyediaan Air Minum (Jakstranas SPAM) adalah untuk:

  1. Menjadi strategi inisiasi pencapaian sasaran pemenuhan akses air minum aman secara bertahap sebagaimana dimandatkan dalam RPJPN 2025-2045;
  2. Meningkatkan peran dan komitmen serta keterpaduan dan sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam Penyelenggaraan SPAM;

  3. Meningkatkan pelayanan yang semakin berkualitas dari para penyelenggara SPAM dalam penyediaan air minum; dan

  4. Meningkatkan akses air minum aman secara bertahap dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Dalam peraturan ini diatur Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan Jakstranas SPAM yang mencakup peningkatan akses air minum aman, pengembangan jaringan perpipaan, optimalisasi sumber daya air, serta peningkatan kualitas pelayanan. Jakstranas SPAM 2026–2030 menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan strategi penyelenggaraan SPAM. Penyelenggaraan SPAM dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak terkait.

Peraturan ini juga menegaskan agar pemerintah daerah melakukan penyesuaian Jakstranas SPAM paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak peraturan ini diundangkan. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya penguatan kelembagaan dan inovasi pembiayaan guna memperluas akses layanan air minum. Strategi pembiayaan diarahkan untuk mendorong kolaborasi antara pemerintah dan badan usaha. 

Dengan ditetapkannya peraturan ini, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2013 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Diharapkan penyelenggaraan SPAM nasional dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan. Kebijakan dan strategi yang terarah juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan air minum serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas.