Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
06 May 2025

Permen Transmigrasi 2/2025: Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2025

Jakarta - Telah ditetapkan Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2025.  Peraturan ini disusun sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 mengenai Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan di bidang transmigrasi melalui penugasan kepada pemerintah daerah provinsi serta kabupaten/kota. Penugasan ini dilaksanakan berdasarkan asas tugas pembantuan, yaitu pelimpahan sebagian kewenangan pusat kepada daerah untuk mendukung pelaksanaan program prioritas nasional.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3, kegiatan yang menjadi bagian dari tugas pembantuan terdiri atas:

  • Dukungan manajemen dan dukungan teknis;
  • Perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi;
  • Pembangunan kawasan transmigrasi;
  • Fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi;
  • Pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan; dan
  • Pengembangan kawasan transmigrasi.

Pemerintah daerah yang menerima penugasan wajib menyusun perangkat pelaksana, melakukan koordinasi lintas sektor, serta menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala.

Pengelolaan keuangan dilakukan oleh pengelola yang ditetapkan khusus, yang terdiri atas kuasa pengguna anggaran, bendahara pengeluaran, dan/atau bendahara penerimaan. Pengusulan dan penggantian pengelola keuangan disampaikan melalui jalur struktural sesuai ketentuan. Laporan kegiatan terbagi menjadi dua jenis:

  • Laporan manajerial bulanan;
  • Laporan akuntabilitas triwulan dan tahunan.

Sebanyak 41 (empat puluh satu) satuan kerja provinsi menjadi penerima tugas pembantuan dalam tahun anggaran 2025. Pembinaan dan pengawasan kegiatan dilakukan secara terstruktur, baik oleh unit pusat maupun oleh pemerintah daerah

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi dasar pelaksanaan tugas pembantuan bidang transmigrasi untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini diharapkan mampu mempercepat pemerataan pembangunan dan mendukung keberhasilan program transmigrasi sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional berkelanjutan.