Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
19 May 2025

Permen Transmigrasi 3/2025: tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Jakarta - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 132 ayat (6) dan Pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, Menteri Transmigrasi Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi.

Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta panduan teknis terkait:

  1. Bentuk penanaman modal di kawasan transmigrasi;
  2. Tata cara pemberian izin pelaksanaan transmigrasi bagi badan usaha;
  3. Pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan oleh badan usaha;
  4. Penguatan kemitraan antara pelaku usaha dan masyarakat transmigran.

Peraturan ini menetapkan tiga bentuk pelaksanaan penanaman modal:

  1. Pengembangan Pola Usaha Pokok: meliputi sektor pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, dan pertambangan;
  2. Pengembangan Sarana Kawasan: meliputi pembangunan perumahan dan sarana komersial melalui skema kemitraan dan kredit;
  3. Pelayanan Jasa Perpindahan Transmigran: difokuskan pada transmigrasi swakarsa mandiri melalui kerja sama badan usaha dan pemerintah daerah.

Setiap kegiatan investasi wajib dilaksanakan melalui Kemitraan antara badan usaha dengan koperasi transmigran, perkumpulan transmigran, dan/atau BUMDes.

Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT) menjadi prasyarat utama bagi badan usaha untuk menanamkan modal di kawasan transmigrasi. Permohonan IPT harus dilengkapi dokumen legalitas usaha, rencana kerja investasi, dan bukti kemitraan. Penilaian IPT dilakukan secara bertahap oleh tim penilai izin investasi transmigrasi yang ditetapkan oleh Menteri.

Peraturan Menteri ini juga memuat skema pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan untuk mendukung investasi melalui mekanisme sewa, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, dan kerja sama penyediaan infrastruktur, yang seluruhnya harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kementerian Transmigrasi memastikan adanya pelaporan berkala dari badan usaha dan melaksanakan pembinaan serta pengawasan guna menjamin keterlibatan aktif masyarakat transmigrasi serta keberlanjutan program investasi yang berjalan.

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2024 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.