Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
25 Feb 2026

Permenhub PM 2/2026 : Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan

Jakarta – Dalam rangka melaksanakan program keselamatan penerbangan nasional dan penyesuaian ketentuan pada International Civil Aviation Organization (ICAO) Annex 19 mengenai Safety Management. Menteri Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2026 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan pada tanggal 26 Januari 2026.

Tujuan Peraturan Menteri Perhubungan ini adalah untuk memastikan setiap penyedia jasa penerbangan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan secara efektif, berkelanjutan, dan selaras dengan program keselamatan penerbangan nasional guna meningkatkan kinerja serta pengelolaan risiko keselamatan penerbangan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Peraturan ini mengatur bahwa Sistem Manajemen Keselamatan pada setiap penyedia jasa penerbangan paling sedikit meliputi:

  • Kebijakan dan sasaran keselamatan

Kebijakan dan sasaran keselamatan tersebut mencakup komitmen pimpinan, penetapan tanggung jawab dan akuntabilitas keselamatan, penunjukan personil utama keselamatan, koordinasi penanggulangan keadaan darurat, serta dokumentasi Sistem Manajemen Keselamatan.

  • Manajemen risiko keselamatan

Dalam manajemen risiko keselamatan, penyedia jasa penerbangan wajib melakukan identifikasi bahaya, penilaian risiko keselamatan, dan mitigasi risiko keselamatan secara berkelanjutan.

  • Jaminan keselamatan

Dalam aspek jaminan keselamatan, penyedia jasa penerbangan wajib melaksanakan pengukuran dan pengawasan kinerja keselamatan melalui audit internal, menetapkan indikator dan/atau target kinerja keselamatan, validasi efektivitas pengendalian risiko, melaksanakan perbaikan Sistem Manajemen Keselamatan secara berkelanjutan, dan menerapkan manajemen perubahan terhadap setiap perubahan yang berpotensi mempengaruhi risiko keselamatan.

  • Promosi keselamatan

Penyedia jasa penerbangan melaksanakan pelatihan dan pendidikan; dan komunikasi keselamatan. 

Selain komponen Sistem Manajemen Keselamatan, penyedia jasa penerbangan juga wajib menetapkan sistem pelaporan keselamatan penerbangan, menyampaikan laporan kecelakaan dan kejadian serius melalui sistem pelaporan wajib, menyediakan mekanisme pelaporan sukarela, melindungi data dan informasi keselamatan, serta menyusun dan memelihara Manual Sistem Manajemen Keselamatan yang disahkan oleh Direktur Jenderal.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2026, Sistem Manajemen Keselamatan penyedia jasa penerbangan yang telah ditetapkan sebelum peraturan ini wajib disesuaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan. Melalui peraturan ini setiap penyedia jasa penerbangan diharapkan semakin memperkuat Sistem Manajemen Keselamatan secara konsisten dan bertanggung jawab guna menjaga serta meningkatkan standar keselamatan penerbangan.