Permenhub PM 4/2026: Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda
Jakarta – Untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi pelaksanaan kegiatan angkutan multimoda Menteri Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda pada tanggal 10 Juni 2026.
Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan hukum, memperkuat tata kelola penyelenggaraan angkutan multimoda, serta mendukung penerapan perizinan berusaha berbasis risiko. Terdapat beberapa perubahan, penambahan, dan penghapusan pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2012.
Terdapat perubahan terhadap Pasal 8 dalam Peraturan Menteri Perhubungan ini, dimana Badan usaha angkutan multimoda asing yang akan melakukan pendaftaran wajib mengajukan permohoann pendaftaran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, yang sebelumnya melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.
Selanjutnya, perubahan penting terdapat pada Pasal 28 yang memperkuat persyaratan penyelenggaraan usaha angkutan multimoda nasional. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa badan usaha wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, antara lain memiliki akta pendirian yang khusus bergerak di bidang angkutan multimoda, sarana dan prasarana operasional, serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang angkutan multimoda yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan ini bertujuan meningkatkan profesionalisme badan usaha dan kualitas penyelenggaraan angkutan multimoda di Indonesia.
Selain itu, perubahan pada Peraturan Menteri Perhubungan tersebut diharapkan dapat mendorong badan usaha angkutan multimoda untuk memenuhi standar penyelenggaraan usaha yang lebih baik, didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten, sarana operasional yang memadai, serta penerapan tata kelola usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penyelenggaraan angkutan multimoda diharapkan mampu memberikan layanan yang lebih andal, aman, dan efisien bagi pengguna jasa.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan ini, penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan multimoda diharapkan semakin efektif, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mendukung terciptanya sistem logistik nasional yang lebih terintegrasi, efisien, dan berdaya saing.