Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
29 Jul 2026

Permenhub PM 5/2026: Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 45 tentang Tanda Identifikasi Produk dan Artikel serta Tanda Kebangsaan Indonesia dan Tanda Pendaftaran Indonesia Pesawat Udara Sipil Indonesia

Jakarta – untuk menyesuaikan ketentuan International Civil Aviation Organization Annex 7 mengenai Aircraft Nationality and Registration Mark, Menteri Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2026 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 45 tentang Tanda Identifikasi Produk dan Artikel serta Tanda Kebangsaan Indonesia dan Tanda Pendaftaran Indonesia Pesawat Udara Sipil Indonesia pada tanggal 15 Juni 2026.

Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai pengaturan tanda identifikasi produk dan artikel penerbangan, serta tanda kebangsaan Indonesia dan tanda pendaftaran pesawat udara sipil Indonesia. Selain itu, peraturan ini memperbarui peraturan sebelumnya agar selaras dengan perkembangan hukum dan standar keselamatan penerbangan internasional.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2, setiap Produk dan/atau Artikel wajib memiliki Tanda Identifikasi. Tanda identifikasi tersebut diberikan oleh:

  1. Pabrikan yang telah memiliki Sertifikat Organisasi Pemegang Sertifikat Produksi (Production Approval Holder) Pesawat Udara dan/atau Komponen Pesawat; atau
  2. Pabrikan yang belum memiliki sertifikat Sertifikat Organisasi Pemegang Sertifikat Produksi (Production Approval Holder) Pesawat Udara dan/atau Komponen Pesawat namun telah memiliki:
  • sertifikat tipe;
  • sertifikat tipe tambahan; atau
  • persetujuan rancang bangun lainnya.

Tanda identifikasi wajib dipasang dalam bentuk pelat identifikasi tahan api sebagai identitas produk dan artikel penerbangan.

Selain itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 3, disebutkan bahwa setiap pesawat udara sipil Indonesia wajib memiliki Tanda Kebangsaan Indonesia dan Tanda Pendaftaran Indonesia yang diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Pesawat udara yang telah memperoleh tanda tersebut juga wajib dilengkapi dengan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai identitas kebangsaan pesawat udara Indonesia.

Peraturan ini mengatur mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui audit, inspeksi, pengamatan, dan pemantauan. Terhadap pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan.

Dengan berlakunya peraturan ini, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2008 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 45 (Civil Aviation Safety Regulation Part 45) tentang Identifikasi dan Tanda Pendaftaran Pesawat Udara (Identification and Registration Marking) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 45 (Civil Aviation Safety Regulation Part 45) tentang Identifikasi dan Tanda Pendaftaran Pesawat Udara (Identification and Registration Marking) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.