Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
15 Jan 2026

Permenko Infra 10/2025: Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemenko Infra

Jakarta – Dalam rangka meningkatkan tata kelola manajemen kinerja aparatur dan memberikan penghargaan berbasis capaian kinerja, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan pada tanggal 31 Desember 2025.

Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra). Ketentuan ini secara teknis pemberian tunjangan kinerja bagi para pegawai di lingkungan Kemenko Infra.

Tunjangan kinerja dalam Permenko ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1)  dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. Tunjangan Kinerja Statis diberikan secara tetap dengan bobot 30% dari besaran tunjangan kinerja sesuai kelas jabatannya.
  2. Tunjangan Kinerja Dinamis diberikan dengan bobot 70% berdasarkan capaian kinerja dan tingkat kehadiran pegawai. sehingga mendorong pelaksanaan budaya kerja yang produktif, disiplin, dan akuntabel. Sistem penilaian dilaksanakan secara elektronik untuk menjamin transparansi dan objektivitas.

Selain itu, Permenko ini juga mengatur penyesuaian tunjangan kinerja bagi pegawai yang mengalami perubahan jabatan, pengangkatan atau peralihan jabatan, penugasan lintas instansi, hingga pemberhentian sementara, serta mengatur ketentuan bagi calon PNS, PPPK, dan pegawai lainnya.

Dengan ditetapkannya Permenko ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas dan kinerja pegawai, memperkuat tata kelola manajemen Sumber Daya Manusia aparatur, serta mendukung efektivitas pelaksanaan tugas koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembangunan infrastruktur dan kewilayahan.

Pemberian tunjangan kinerja berdasarkan komponen capaian kinerja mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 dan saat Permenko ini berlaku Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.