Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
18 Feb 2026

Permenko Infra 1/2026: Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Jakarta – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengelola konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan publik, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur Dan Pembangunan Kewilayahan pada tanggal 26 Januari 2026.

Peraturan Menteri Koordinator ini menjadi pedoman teknis dalam pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra). Konflik kepentingan adalah kondisi ketika pejabat atau pegawai memiliki kepentingan pribadi yang berpotensi memengaruhi objektivitas dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4, konflik kepentingan dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu konflik kepentingan aktual dan konflik kepentingan potensial.

Adapun sumber konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 meliputi:

  1. kepentingan bisnis atau finansial;
  2. hubungan keluarga dan kerabat;
  3. hubungan afiliasi;
  4. pekerjaan di luar pekerjaan pokok (secondary employment/ moonlighting);
  5. hubungan dengan rangkap jabatan;
  6. penggunaan pengaruh dan/atau relasi dari jabatan lama di tempat baru (revolving door);
  7. penerimaan hadiah/gratifikasi; dan/atau
  8. sumber Konflik Kepentingan lainnya.

Sebagai langkah pencegahan, setiap pegawai wajib mencatat daftar kepentingan pribadi secara berkala, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Jika terjadi konflik kepentingan aktual, pegawai wajib menyampaikan deklarasi kepada atasan sebelum mengambil keputusan atau tindakan. Atasan kemudian menelaah dan menetapkan langkah pengendalian, termasuk pembatasan keterlibatan atau pengalihan kewenangan.

Pengendalian juga dilakukan melalui penerapan masa tunggu (cooling off period) selama 2 (dua) tahun bagi mantan pegawai untuk mencegah pemanfaatan pengaruh jabatan lama. Selain itu, pengawasan dilaksanakan secara berjenjang oleh atasan serta melalui monitoring dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan efektivitas penerapan pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan Kemenko Infra.

Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Diharapkan dengan ditetapkannya peraturan ini, Kemenko Infra berkomitmen untuk memperkuat integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.