Permenko Infra 2/2026: Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Jakarta – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta penguatan integritas dan etika Aparatur Sipil Negara, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan pada tanggal 26 Januari 2026.
Setiap masyarakat dan/atau Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) yang mengetahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pegawai di Kemenko Infra dapat melaporkannya melalui Sistem Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran/Whsitleblowing System (WBS) Kementerian Koordinator sebagaimana diatur dalam Pasal 3.
Dalam Pasal 4, Pelapor berhak:
- memperoleh perlindungan atas keamanan dan bebas dari ancaman yang berkenaan dengan laporan yang disampaikan;
- memberikan keterangan tanpa tekanan;
- memperoleh perlindungan atas kerahasiaan identitas dan kerahasiaan penanganan proses Pelaporan;
- memperoleh jaminan atas kedudukan dalam jabatan dan hak kepegawaian;
- memperoleh jaminan untuk tidak dikucilkan, tidak ditelantarkan, dan tidak dimutasi atau demosi;
- memperoleh jaminan atas keutuhan dan keaslian bukti yang disampaikan; dan
- memperoleh perlindungan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pelapor juga wajib:
- melengkapi laporan yang diajukan;
- memenuhi permintaan Inspektorat untuk melengkapi bukti laporan;
- menjaga kerahasiaan laporan yang disampaikan melalui WBS;
- memberikan informasi yang diperlukan oleh Inspektorat dengan baik dan benar;
- beritikad baik; dan
- bersikap kooperatif.
WBS Kemenko Infra memberikan fasilitas kepada pelapor dugaan pelanggaran berupa:
- Saluran pelaporan melalui situs resmi, aplikasi, telepon, surat, surat elektronik, dan media saluran pelaporan lainnya yang independen, bebas, dan rahasia; dan
- Informasi tindak lanjut atas laporan Pelapor yang disampaikan secara rahasia kepada pelapor.
Selanjutnya, WBS Kemenko Infra juga memberikan perlindungan kepada Pelapor berupa:
- perlindungan kerahasiaan identitas Pelapor; dan
- perlindungan dari Tindakan Balasan yang merugikan Pelapor.
Dalam pengelolaan WBS, Inspektorat mempunyai tugas sebagai unit yang wajib menerima, menelaah, menyampaikan rekomendasi, membuat laporan hasil penanganan pelaporan, pemeriksaanm dan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan, dan melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan pelaporan.
Inspektorat juga menyusun rekomendasi tindak lanjut hasil dari penelaahan pelaproran yang dapat berupa:
- penjatuhan hukuman disiplin;
- pengembalian kerugian negara;
- penyampaian hasil pemeriksaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
- penyampaian hasil pemeriksaan kepada komisi pemberantasan korupsi.
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan adanya Peraturan Menteri Koordinator ini, diharapkan mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran di lingkungan Kemenko Infra dapat berjalan efektif dan berkelanjutan serta mendorong terciptanya budaya kerja yang transparan, bertanggung jawab, dan berintegritas.