Permenko Infra 3/2025: Tata Naskah Dinas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur Dan Pembangunan Kewilayahan

Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas pada tanggal 16 Mei 2025. Peraturan ini bertujuan memberikan panduan dalam penyelenggaraan Tata Naskah Dinas dan memperlancar tata komunikasi kedinasan dalam bentuk tulisan di Lingkungan Kemenko Infra.
Peraturan ini merupakan penyesuaian atas perubahan nomenklatur kementerian berdasarkan Perpres Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, dan sekaligus mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas.
Peraturan ini mengatur secara menyeluruh proses tata naskah dinas sebagaimana tercantum dalam Pasal 3, ruang lingkup peraturan ini meliputi:
-
jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas;
-
pembuatan Naskah Dinas;
-
pengamanan Naskah Dinas;
-
pejabat penandatangan Naskah Dinas; dan
-
pengendalian Naskah Dinas.
Jenis naskah dinas diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:
-
Naskah dinas arahan, seperti peraturan, keputusan, instruksi, surat tugas, dan surat perintah pelaksana tugas;
-
Naskah dinas korespondensi, baik internal maupun eksternal; dan
-
Naskah dinas khusus, meliputi surat kuasa, berita acara, sertifikat, laporan, pengumuman, prasasti, dan lainnya.
Peraturan ini mengatur secara rinci aspek teknis penyusunan naskah dinas, mulai dari penggunaan lambang negara dan logo kementerian, ketentuan penomoran, penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi, hingga distribusi melalui Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. Hal ini bertujuan untuk menyelaraskan proses administrasi dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang aman dan efisien.
Dengan peraturan ini, Kemenko Infra menetapkan standar baru administrasi pemerintahan berbasis arsip dinamis dan sistem elektronik, selaras dengan ketentuan perundang-undangan tentang kearsipan dan tata naskah dinas nasional.