Permenko Infra 3/2026 : Pembentukan Produk Hukum di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pembentukan Produk Hukum di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Penetapan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas, terstruktur, dan terintegrasi dalam proses pembentukan produk hukum, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan. Selain itu, Permenko ini juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta
Lingkup pengaturan dalam Permenko ini meliputi:
- jenis, kerangka, dan materi muatan Produk Hukum;
- pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- pembentukan Instrumen Hukum Lainnya;
- penyimpanan dan penyebarluasan Produk Hukum;
- pemantauan dan evaluasi;
- pembinaan; dan
- format, target, dan alur Produk Hukum.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4, jenis produk hukum terdiri atas:
- Peraturan Perundang-undangan; dan
- Instrumen Hukum Lainnya.
Selanjutnya, pembentukan produk hukum Peraturan Perundang-undangan dilakukan dengan tahapan:
1. Perencanaan
Perencanaan terhadap rancangan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri Koordinator.
2. Penyusunan
Penyusunan terhadap rancangan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri Koordinator.
3.Pembahasan
Pembahasan dilakukan terhadap seluruh rancangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
4. Pengesahan/peentapan; dan
Penetapan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ditindaklanjuti oleh Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi untuk dilakukan proses penetapan kepada Menteri Koordinator.
5. Pengundangan
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden yang telah disahkan/ditetapkan, ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Permohonan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator dilakukan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai standar format produk hukum, tata cara koordinasi antar unit kerja, serta peran unit hukum dalam melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap produk hukum yang dihasilkan.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Koordinator ini, diharapkan proses pembentukan produk hukum di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Hal ini sekaligus mendukung terciptanya regulasi yang berkualitas, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan infrastruktur serta pengembangan wilayah secara berkelanjutan.