Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
11 May 2026

Permenko Infra 4/2026: Perubahan Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Jakarta – Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan pada tanggal 4 Mei 2026.

Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap pengaturan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt.) dan pelaksana harian (Plh.).

Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 7A dan Pasal 7B. Dalam penyisipan 2 (dua) Pasal dimaksud diatur mengenai pemberian tambahan tunjangan kinerja bagi Plt. dan Plh. yang menjabat dengan waktu paling sedikit selama 1 (satu) bulan kalender mendapatkan tambahan tunjangan kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dai tunjangan kinerja jabatan yang dirangkapnya.

Plt. maupun Plh. pada lebih dari 1 (satu) jabatan hanya diberikan salah satu tambahan tunjangan kinejra yang jumlahnya lebih besar. Pemberian tunjangan kinerja tersebut dilaksanakan pada bulan berikutnya dan dihentikan apabila pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. maupun Plh. diberhentikan.