Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
13 Jan 2026

Permenko Infra 8/2025: Rencana Strategis Kemenko Infra Tahun 2025-2029

Jakarta – Dalam rangka memperkuat arah pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah yang terintegrasi, berkeadilan, dan berkelanjutan, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembagunan Kewilayahan telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembagunan Kewilayahan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordiantor Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Tahun 2025-2029 pada tanggal 29 Desember 2025.

Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis (dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.

Selanjutanya peraturan ini memuat arah kebijakan, strategi, target kinerja, serta kerangka pendanaan yang akan menjadi panduan bagi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) dalam menjalankan tugas koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembangunan lintas sektor di bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Rencana Strategis (Renstra) Kemenko Infra Tahun 2025–2029 menetapkan sasaran strategis berupa meningkatnya keterpaduan kebijakan pembangunan infrastruktur dan kewilayahan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, pemerataan pembangunan antarwilayah, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.  Setiap sasaran strategis dirancang secara konkret dan sistematis serta didukung oleh ukuran kinerja yang menjadi dasar evaluasi kinerja tahunan dan lima tahunan.

Melalui indikator kinerja yang terukur dan berbasis data, Renstra ini menjadi landasan penting bagi koordinasi lintas sektor dan sinergi antarinstansi dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur dan kewilayahan yang responsif terhadap tantangan dan kebutuhan nasional maupun daerah.

Dengan ditetapkannya Permenko ini, Renstra Kemenko Infra Tahun 2025–2029 diharapkan dapat menjadi pedoman kerja yang efektif dalam penyelenggaraan koordinasi pembangunan infrastruktur dan kewilayahan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan guna mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.