Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
14 Jan 2026

Permenko Infra 9/2025: Organisasi JDIH di Lingkungan Kemenko Infra

Jakarta – Dalam rangka mewujudkan pengelolaan dokumentasi hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta untuk meningkatkan pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan pada tanggal 29 Desember 2025.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut perubahan nomenklatur Kementerian sesuai Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Penyesuaian tersebut diperlukan agar pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) selaras dengan struktur organisasi dan kebutuhan hukum yang berkembang.

Dalam peraturan ini diatur bahwa organisasi JDIH terdiri atas Pusat JDIH dan Anggota JDIH, dengan Pusat JDIH bertugas mengelola dokumentasi dan informasi hukum serta melakukan pembinaan kepada Anggota JDIH, sedangkan Anggota JDIH mendukung Pusat JDIH dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Untuk mendukung efektivitas pengelolaan tersebut, dibentuk Tim Teknis JDIH yang keanggotaannya terdiri dari Pusat JDIH, Anggota JDIH, dan Pusat JDIH Nasional, dengan susunan dan tugas yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Koordinator.

Untuk mendukung transparansi dan kemudahan akses, penyebarluasan dokumen dan informasi hukum dilaksanakan melalui sistem informasi berbasis elektronik yang dikembangkan dalam bentuk laman JDIH Kementerian Koordinator dan aplikasi seluler yang terintegrasi dengan laman JDIH Nasional, serta melalui media sosial dan media publikasi lainnya.

Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa Pusat JDIH melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan JDIH Kementerian Koordinator dalam waktu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan melibatkan Pusat JDIH Nasional. Hasil pemantauan dan evaluasi tersebut disampaikan kepada Menteri Koordinator sebagai bahan penilaian dan perbaikan berkelanjutan atas penyelenggaraan JDIH. Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja, dedikasi, dan kontribusi dalam pengelolaan JDIH, Pusat JDIH dapat memberikan penghargaan Juristica Awards dengan tetap berkoordinasi dengan Pusat JDIHN dalam penilaian penetapan pemenang.

Pada saat peraturan ini berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di cabut dinyatakan tidak berlaku. Dengan ditetapkannya peraturan ini, diharapkan pengelolaan JDIH di lingkungan Kemenko Infra mampu meningkatkan kualitas layanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah diakses, dan cepat bagi masyarakat serta para pemangku kepentingan.