PermenPANRB 19/2025: Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara
Jakarta – Dalam rangka menghasilkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu melaksanakan kebijakan publik, menyelenggarakan pelayanan publik dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara pada tanggal 31 Desember 2025.
Peraturan ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sebagaimana di atur dalam Pasal 2 penyelenggaraan Sistem Merit dalam manajemen ASN didasarkan pada 5 (lima) prinsip utama, yaitu:
1. Kualifikasi;
2. Kompetensi;
3. Potensi;
4. Kinerja; dan
5. integritas dan moralitas.
Peraturan ini juga mengatur tahapan penyelenggaran Sistem Merit yang mencakup penerapan, pengukuran penerapan, pengawasan penerapan, evaluasi penerapan dan pembinaan penerapan. Pada tahap penerapan Instansi Pemerintah wajib melaksanakan Sistem Merit melalui delapan aspek: utama, meliputi perencanaan kebutuhan dan standardisasi jabatan, manajemen talenta, pengelolaan kinerja pengembangan kompetensi, penguatan budaya kerja dan citra institusi, penghargaan dan pengakuan, disiplin, pemberhentian, dan upaya administratif, dan digitalisasi manajemen ASN.
Pengukuran penerapan Sistem Merit dilaksanakan secara berkala melalui penilaian mandiri oleh instansi pemerintah, survei kepuasan dan keterikatan Pegawai ASN, serta verifikasi dan penilaian oleh Badan Kepegawaian Negara dengan melibatkan Lembaga Administrasi Negara pada aspek tertentu. Hasil pengukuran tersebut dituangkan dalam Indeks Sistem Merit merupakan agregasi dari maturitas penerapan Sistem Merit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan kepuasan dan keterikatan Pegawai ASN sebesar 25% (dua puluh lima persen), sebagai dasar penetapan predikat penerapan Sistem Merit bagi instansi pemerintah. Indeks tersebut digunakan sebagai standar pengukuran penerapan Sistem Merit bagi instansi pemerintah dengan predikat dasar, lanjutan, menengah, tinggi dan maju.
Dengan demikian, perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan antara struktur birokrasi, proses bisnis pemerintahan, serta arah kebijakan pembangunan nasional sebagaimana termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan ditetapkannya peraturan ini, diharapkan seluruh instansi pemerintah termasuk di lingkungan Kementerian Koordiantor Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, untuk semakin adaptif dalam menerapkan manajemen ASN berbasis merit guna mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.