Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
16 May 2025

Perpres 25/2025: Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Jakarta – Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi hasil penataan organisasi kementerian, perlu dilakukan penataan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang merupakan salah satu kementerian terdampak atas perubahan organisasi. Oleh karena itu, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan pada tanggal 24 April 2025.

Tunjangan kinerja pegawai diberikan sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi pada kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.

Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang secara resmi diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh waktu di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra). Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan kelas jabatan yang diatur dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada pasal 7 tidak diberikan kepada:

  • Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  • Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  • Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
  • Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Pegawai penerima tunjangan kinerja diwajibkan untuk mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian. Evaluasi atas pelaksanaan reformasi tersebut dilakukan secara berkala oleh Menteri Koordinator bersama Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Penerbitan Peraturan Presiden ini diharapkan dapat mendukung kinerja Kemenko Infra dalam menjalankan tugas koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan serta pembangunan nasional secara lebih optimal.