Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
18 Sep 2025

Perpres 80/2025: Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja

Jakarta – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasat 8 ayat (10) Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja pada tanggal 30 Juni 2025.

Perpres ini merupakan pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun dan mengubah Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL) dan Rancangan Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL). Pedoman ini juga berlaku bagi Kementerian Perencanaan dalam melakukan penelaahan dan persetujuan rancangan Renstra dan Renja K/L, serta bagi Kementerian Keuangan dalam penelaahan dan persetujuan terkait alokasi anggaran.

Renstra-KL yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) memuat visi, misi, tujuan, sasaran strategis, indikator kinerja, kebijakan, program, kegiatan, dan kerangka pendanaan. Sementara Renja-KL mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan ketersediaan anggaran, serta menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-KL).

Perpres ini juga menegaskan mekanisme perubahan Renstra dan Renja, baik karena adanya kebijakan baru, perubahan organisasi, maupun hasil evaluasi kinerja. Evaluasi Renstra dilakukan pada tahun ke-3 dan ke-5 periode perencanaan, sedangkan evaluasi Renja dilakukan setiap tahun.

Sebagai ketentuan peralihan, Renstra-KL 2025–2029 dan Renja-KL Tahun Anggaran 2026 yang telah disusun sebelum berlakunya peraturan ini diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2025. Dengan ditetapkannya Perpres ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk mewujudkan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran yang lebih akuntabel, terukur, dan konsisten dengan arah pembangunan nasional jangka panjang 2025–2045.