PMK 32/2025: Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026

Jakarta - Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 pada tanggal 14 Mei 2025, sebagai acuan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) untuk tahun anggaran mendatang.
Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 yang telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 107 Tahun 2024.
Dalam peraturani ini, SBM diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu:
- Bersifat batas tertinggi, yang artinya tidak boleh dilampaui kecuali dalam keadaan tertentu (Lampiran I);
- Dapat dilampaui, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku (Lampiran II).
Ruang lingkup SBM Tahun Anggaran 2026 meliputi berbagai kategori, antara lain:
- Honorarium pengelola keuangan, pengadaan barang/jasa, narasumber, panitia kegiatan, tenaga penyuluh dan dosen;
- Biaya operasional dan tunjangan bagi ASN dan pegawai non-ASN;
- Biaya pendidikan dan pelatihan;
- Biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri.
Besaran satuan biaya telah disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan terkini, dengan tujuan mendorong efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, pemerintah berharap seluruh kementerian dan lembaga dapat menyusun anggaran tahun 2026 secara lebih terukur, efisien, dan sesuai dengan standar yang berlaku. Penerapan Standar Biaya Masukan ini juga diharapkan mendorong tata kelola keuangan negara yang lebih transparan dan akuntabel dalam mendukung pencapaian program prioritas nasional.