Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
12 Aug 2025

PMK 56/2025: Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Jakarta – Dalam rangka melaksanakan anggaran yang efektif, efisien dan tepat sasaran, perlu mengambil langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden. Untuk mendukung langkah efisiensi dimaksud, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tanggal 29 Juli 2025.

Peraturan ini menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian belanja, baik untuk belanja K/L maupun Transfer ke Daerah (TKD). Peraturan ini menjelaskan tata cara efisiensi belanja melalui identifikasi jenis dan item belanja yang dapat dilakukan efisiensi atau penyesuaian  sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) dan (4). Namun terdapat pengecualian dalam efisiensi ini seperti pelayanan publik, pelaksanaan tugas pokok, dan belanja pegawai tidak boleh terganggu.

Hasil efisiensi diarahkan untuk kegiatan prioritas Presiden dan program strategis pemerintah. Penggunaan kembali hasil efisiensi tersebut dilakukan melalui mekanisme pembukaan blokir anggaran yang hanya dapat dilakukan dengan arahan Presiden dan persetujuan Menteri Keuangan.

Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 5 Agustus 2025, serta menegaskan bahwa efisiensi yang telah dilakukan sebelum peraturan ini berlaku tetap sah selama tidak bertentangan dengan ketentuan baru. Diharapkan peraturan ini dapat mendukung keberlanjutan fiskal dan pencapaian target pembangunan nasional.