Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
31 Jul 2025

Rapat Harmonisasi Rancangan Permenko Infra tentang Perdoman Kerja Sama di Kemenko Infra

Bekasi – Dalam rangka menyusun dan menyempurnakan peraturan internal dalam mengatur tata kelola kerja sama di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra), Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama Kemenko Infra dan Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi telah menyelenggarakan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Koordinator (RPermenko) tentang Pedoman Kerja Sama di Kemenko Infra (28-07-25).

Rapat Harmonisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi, Kepala Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama, Inspektur, Kepala Biro Umum dan Keuangan, Plt. Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik, Tim Harmonisasi Kementerian Hukum serta perwakilan internal Kemenko Infra dari berbagai unit kerja.

RPermenko ini dirancang untuk menggantikan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Permenko Marves) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja Sama yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi saat ini. Perubahan Permenko ini juga merupakan penyesuaian dari perubahan nomenklatur kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menjadi Kemenko Infra, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kemenko Infra.

Substansi Rpermenko tersebut mencakup ketentuan tentang kerja sama, mekanisme pelaksanaan, serta pembagian tanggung jawab antar unit kerja di lingkungan Kemenko Infra. Prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas ditekankan dalam setiap tahapan, baik dalam hubungan dengan instansi pemerintah maupun mitra eksternal seperti lembaga pendidikan, lembaga swasta, badan usaha, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, badan hukum lainnya, dan mitra kerja sama luar negeri. Selain itu, aspek pemantauan dan evaluasi diatur secara rinci untuk menjamin efektivitas pelaksanaan dan keselarasan dengan kebijakan nasional.

Tim Harmonisasi Kementerian Hukum menyatakan bahwa substansi RPermenko tentang Pedoman Kerja Sama telah disepakati. Namun, terdapat beberapa penyesuaian redaksional serta struktur pasal dan ayat masih diperlukan untuk memastikan keterpaduan dan kejelasan pengaturan dalam peraturan tersebut.

Kegiatan harmonisasi menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola yang lebih adaptif dan tertib. Selanjutnya Biro Hukum, Sumber Daya Manusia dan Organisasi akan memproses penetapan RPermenko dimaksud kepada Menteri Koordinator setelah menerima berita acara dan surat selesai harmonisasi yang telah diterbitkan oleh Kementerian Hukum.