Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
18 Feb 2026

SE Menpan RB 2/2026: Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Jakarta – Dalam rangka mendukung produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta kelancaran mobilitas masyarakat pada masa libur nasional dan cuti bersama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah pada tanggal 9 Februari 2026.

Penetapan Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada periode tersebut. Pimpinan Instansi Pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansinya melalui fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu, dengan tetap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan pada 2 (dua) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948), yaitu pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026, serta 3 (tiga)  hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, yaitu pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026;

  2. Mengatur proporsi Pegawai ASN yang melaksanakan fleksibilitas kerja dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik jenis layanan pemerintahan;

  3. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Dengan mengoptimalkan penerapan sistem pemerintah berbasis elektronik, menjamin ketersediaan layanan publik dan ramah kelompok rentan, bersikap selektif dalam pemberian cuti tahunan, serta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran kinerja layanan;

  4. Pengaturan jam layanan bagi unit yang menerapkan sistem kerja bergilir/sif tetap harus sesuai standar pelayanan, membuka kanal pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!, tatap muka, maupun media lainnya, serta menyampaikan informasi perubahan layanan secara jelas. Output layanan daring maupun luring tetap harus sesuai standar pelayanan, dan Pegawai ASN wajib menjaga integritas serta tidak memberi atau menerima gratifikasi terkait jabatan;

  5. Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan, Pimpinan Instansi Pemerintah harus memastikan pemenuhan pelayanan publik, terutama yang bersifat esensial tetap berjalan sebagaimana mestinya. 

Dengan ditetapkannya Surat Edaran ini, diharapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN melalui fleksibilitas kerja pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tetap menjaga kinerja serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.