Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
09 Sep 2026

SE MenPANRB 6/2026: Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2026

Jakarta – Dalam rangka memastikan kesinambungan pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada periode transisi Tahun 2026 dapat terus dilaksanakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2026 pada tanggal 12 Agustus 2026.

Surat Edaran (SE) ini dimaksudkan sebagai pedoman sementara bagi instansi pemerintah dalam merumuskan dan melaksanakan strategi serta program Reformasi Birokrasi (RB) yang selaras dengan kebijakan nasional. SE ini juga bertujuan memastikan pelaksanaan RB Tahun 2026 berlangsung secara sistematis, berkelanjutan, dan terukur, sekaligus memberikan panduan evaluasi RB serta mendukung pelaksanaan Prioritas Nasional ke-7 dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026.

Arah kebijakan Reformasi Birokrasi Nasional dalam mendukung Visi Indonesia Emas 2045 selanjutnya dijabarkan melalui Visi Reformasi Birokrasi Nasional 2045, yaitu “Terwujudnya Birokrasi Kompetitif Berkelas Dunia untuk Mendukung Visi Indonesia Emas 2045”. Visi tersebut kemudian diwujudkan melalui lima sasaran utama, yaitu:

  1. Terwujudnya pemerintah digital;
  2. Terciptanya aparatur negara yang kompeten dan berkinerja tinggi berdasarkan sistem merit;
  3. Terbangunnya perilaku birokrasi yang berintegritas dan inovatif;
  4. Terbangunnya kapabilitas kelembagaan berkinerja tinggi yang berbasis jejaring dan lincah; dan
  5.  Terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dan inklusif.

Dalam pelaksanaannya, RB Tahun 2026 difokuskan pada upaya perbaikan atas rekomendasi hasil evaluasi RB Tahun 2025. Pada tingkat meso, instansi pemerintah berperan menetapkan kebijakan turunan dari strategi dan arah kebijakan RB Nasional tingkat makro serta memastikan kebijakan tersebut disosialisasikan dan dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah. Sementara itu, pada tingkat mikro, instansi pemerintah mengimplementasikan kebijakan RB tingkat makro dan meso, menyusun Rencana Aksi RB General dan RB Tematik berdasarkan rekomendasi hasil evaluasi Tahun 2025, serta melakukan evaluasi secara berkala setiap triwulan dengan melibatkan Tim Penilai Internal.

Selanjutnya, evaluasi RB Tahun 2026 dilakukan untuk memonitor tindak lanjut hasil evaluasi RB Tahun 2025 serta pelaksanaan kebijakan turunan tingkat meso. Evaluasi mencakup RB General dan RB Tematik, dengan penilaian terhadap kualitas dan implementasi rencana aksi serta capaian hasil dan dampak Reformasi Birokrasi. Hasil evaluasi pada tingkat mikro, meso, dan nasional disampaikan paling lambat pada akhir Triwulan III Tahun 2026 melalui Portal RB (https://portalrb.menpan.go.id).

Selain RB General, pelaksanaan RB Tahun 2026 juga mencakup RB Tematik yang difokuskan pada 2 (dua) tema prioritas, yaitu RB Pengentasan Kemiskinan dan RB Peningkatan Investasi. Selain itu, ditetapkan 4 (empat) tema RB Tematik baru, yaitu hilirisasi, peningkatan kualitas dan akses layanan kesehatan, ketahanan pangan nasional, serta peningkatan akses, kualitas, dan mutu pendidikan. Pelaksanaan RB tersebut diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat dalam mewujudkan birokrasi kompetitif berkelas dunia untuk mendukung Visi Indonesia Emas 2045.

Dengan berlakunya SE ini, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. SE ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi seluruh instansi pemerintah dalam mewujudkan birokrasi kompetitif berkelas dunia untuk mendukung Visi Indonesia Emas 2045.