Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Keputusan Presiden

Keputusan Presiden Republik Indonesia No 1 Tahun 2026

tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Presiden (2024-2029: Prabowo Subianto)
No. Peraturan : 1
Jenis/Bentuk Peraturan : Keputusan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Keppres
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 08 Januari 2026
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan :
Sumber : -
Subjek : REHABILITASI - REKONSTRUKSI - SATUAN TUGAS
Status Peraturan :

Berlaku

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran :

-

Peraturan Pelaksanaan :

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Peraturan Terkait :
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
  5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044
Dokumen Terkait Peraturan :

-

Materi Pokok Abstrak :

-

Jumlah Unduhan : 8 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 56 Kali Tayang

Kelengkapan Data: