Permen PKP 6/2026: Bedah Rumah
Jakarta – Untuk mempermudah dan mempercepat pemberian bantuan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai upaya pendorong atau peningkatan keswadayaan masyarakat dalam mewujudkan rumah layak huni diperlukan penyederhanaan tahapan dalam pemberian bantuan. Untuk mempermudah dan mempercepat pelaksanaan tersebut, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman telah menetapkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah pada tanggal 28 Juli 2026.
Peraturan Menteri ini bertujuan meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni melalui pemberian bantuan kepada MBR. Selain itu, Peraturan Menteri ini diharapkan dapat mendukung pengentasan kemiskinan, mengurangi kesenjangan sosial, dan meningkatkan kualitas permukiman.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bedah Rumah dilakukan melalui tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap pelaporan.
Selanjutnya, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 3 ayat (1), pengalokasian bedah rumah meliputi tingkat:
- Nasional; dan
- Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Penetapan pengalokasian tersebut ditetapkan beradasarkan pendekatan berbasis data statistik untuk menghasilkan kebijakan perumahan yang tepat sasaran, dengan memperhatikan prioritas penerima bantuan serta kebijakan atau penugasan Presiden.
Penetapan penerima bantuan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan pelaksanaan pengujian melalui hasil verifikasi faktual dan hasil identifikasi kebutuhan anggaran. Pemeriksaan oleh PPK dilakukan secara administratif dengan memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian data dan informasi antardokumen dari hasil verifikasi faktual dan dari hasil identifikasi kebutuhan anggaran. Pendanaan Program Bedah Rumah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pelaksanaan Bedah Rumah menggunakan pola bantuan pemerintah dalam bentuk uang. Bantuan pemerintah hanya digunakan oleh penerima bantuan untuk:
- Membeli bahan bangunan; dan/atau
- Membayar upah kerja tukang/pekerja bangunan.
Selanjutnya pada tahap pelaporan, penerima bantuan difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Masyarakat atau pegawai Kementerian wajib menyusun dan mengunggah laporan penggunaan dana Bedah Rumah melalui sistem elektronik berbasis digital pada laman resmi Kementerian. Laporan tersebut disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah progres pekerjaan fisik mencapai 100% dan digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan, dasar pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta peningkatan kinerja program dalam mendukung pengurangan rumah tidak layak huni. Selanjutnya, hasil pekerjaan fisik dan laporan penggunaan dana diperiksa oleh Koordinator Kabupaten/Kota atau pegawai Kementerian dan diketahui oleh PPK.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun permohonan, verifikasi, serta pencairan dan penyaluran bantuan yang masih dalam proses tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.