Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
09 Jul 2026

Permen PU 12/2026: Pengambilalihan Dan Pengoperasian Jalan Tol Setelah Masa Konsesi Berakhir

Jakarta – Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (6), Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, Menteri Pekerjaan Umum telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pengambilalihan Dan Pengoperasian Jalan Tol Setelah Masa Konsesi Berakhir pada tanggal 29 Mei 2026.

Peraturan ini menjadi pedoman dalam proses pengambilalihan jalan tol yang masa konsesinya telah berakhir serta pengoperasian jalan tol setelah berakhirnya masa konsesi.  Adapun tujuan pengaturan ini adalah memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan jalan tol pasca konsesi sehingga penyelenggaraan jalan tol tetap berjalan secara efektif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam Peraturan ini diatur tahapan pengambilalihan jalan tol yang akan berakhir masa konsesinya, meliputi:

  1. persiapan pengambilalihan;
  2. pemeriksaan bersama;
  3. pendanaan pekerjaan perbaikan;
  4. pemeriksaan hasil perbaikan;, dan
  5. serah terima.

Selain mengatur proses pengambilalihan, Peraturan ini juga mengatur pengoperasian jalan tol setelah masa konsesi berakhir. Berdasarkan hasil evaluasi, Menteri dapat menetapkan pengusahaan jalan tol dengan mengalihkan statusnya menjadi jalan bebas hambatan non-tol atau menugaskan pengusahaan baru kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengoperasian dan preservasi jalan tol. Dalam hal belum terdapat badan usaha baru setelah masa konsesi berakhir, Menteri dapat melaksanakan pengoperasian dan preservasi sementara serta menugaskan BUMN yang memiliki pengalaman dalam pengusahaan jalan tol.

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2026, diharapkan proses transisi pengelolaan jalan tol setelah berakhirnya masa konsesi dapat terlaksana secara tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga pelayanan kepada pengguna jalan tol tetap terjaga tanpa mengganggu kelancaran operasional jalan tol.