Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 12 Tahun 2026

tentang Pengambilalihan dan Pengoperasian Jalan Tol Setelah Masa Konsesi Berakhir


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pengambilalihan dan Pengoperasian Jalan Tol Setelah Masa Konsesi Berakhir
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia. Kementerian Pekerjaan Umum
No. Peraturan : 12
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 29 Mei 2026
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 15 Juni 2026
Sumber : BN 2026 (390): 14 hlm
Subjek : PENGAMBILALIHAN – KONSESI – JALAN TOL
Status Peraturan :

Berlaku

 

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Pekerjaan Umum
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran :

-

Peraturan Pelaksanaan :

-

Peraturan Terkait :
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol;
  5. Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum;
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan Pengatur Jalan Tol;
  7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum;
  8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Wewenang Penyelenggaraan Jalan Tol.

 

Dokumen Terkait Peraturan :

-

Materi Pokok Abstrak :

-

Jumlah Unduhan : 0 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 9 Kali Tayang

Kelengkapan Data: