Permen Transmigrasi 8/2025: Transformasi Transmigrasi

Jakarta — Dalam rangka memeberikan dukungan, penguatan, dan akselerasi kepada capaian visi pembangunan nasional kedepan, Menteri Transmigrasi menetapkan Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi pada tanggal 16 Juli 2025.
Peraturan ini bertujuan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, penciptaan lapangan kerja, penurunan tingkat kemiskinan, pemerataan tingkat kemiskinan, pemerataan kesejahteraan dan keadilan sosial, dan peningkatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang berkelanjutan.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 8, Transformasi Transmigrasi dilaksanakan melalui 5 (lima) program yaitu:
1. Trans Luntas
Berfokus pada penjaminan kepastian hukum atas tanah dan lahan transmigrasi melalui sertifikasi hak atas tanah, penyediaan data pertanahan berbasis digital, serta penyelesaian permasalahan pertanahan lintas kementerian/lembaga.
2. Trans Lokal
Bertujuan menghapus ketimpangan sosial dan memberdayakan penduduk lokal sebagai motor penggerak pembangunan di kawasan transmigrasi melalui pelatihan, peningkatan kapasitas, dan pemerataan kesempatan ekonomi.
3. Trans Patriot
Mendorong keterlibatan sumber daya manusia unggul dalam riset, kajian, dan pendampingan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk melalui program tim ekspedisi patriot dan beasiswa patriot untuk mendukung inovasi dan pengembangan kawasan transmigrasi.
4. Trans Karya Nusa
Memacu industrialisasi dan hilirisasi komoditas unggulan daerah guna menciptakan kawasan transmigrasi berdaya saing, melalui pengembangan industri, pelatihan tenaga kerja, penanaman modal, serta kemitraan antara pemerintah dan dunia usaha.
5. Trans Gotong Royong
Memperkuat sinergi dan kolaborasi multisektoral antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program transmigrasi.
Peraturan ini juga menekankan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik serta manajemen risiko pembangunan nasional. Transformasi transmigrasi didukung oleh penerapan teknologi digital, terutama dalam penyediaan data pertanahan, sistem pengaduan masyarakat, dan pemantauan kawasan transmigrasi secara terpadu.
Selain itu, untuk memastikan efektivitasnya, pemantauan dan evaluasi program dilakukan secara terintegrasi oleh pejabat penanggung jawab teknis, minimal satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, guna menjamin pelaksanaan program berjalan sesuai target.
Dengan ditetapkannya Permen Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2025 ini, diharapkan penyelenggaraan transmigrasi ke depan tidak hanya berfokus pada pemindahan penduduk, tetapi menjadi instrumen strategis untuk pemerataan pembangunan wilayah, penguatan ekonomi nasional, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.