Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
18 Aug 2026

Permenhub PM 6/2026: Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 tentang Pendaftaran Pesawat Udara

Jakarta – Untuk mewujudkan kepastian hukum pendaftaran Pesawat Udara dan pemenuhan standar internasional sebagaimana diatur dalam International Civil Aviation Organization Annex 7 mengenai Aircraft Nationality and Registration Marks, Menteri Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2026 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 tentang Pendaftaran Pesawat Udara pada tanggal 6 Juli 2026.

Ruang lingkup dalam peraturan ini meliputi persetujuan pengadaan, Sertifikat pendaftaran, Sertifikat pendaftaran bagi pabrik, serta kepentingan internasional atas objek Pesawat Udara. Peraturan ini juga menetapkan bahwa setiap Pesawat Udara yang dioperasikan di Indonesia wajib mempunyai tanda pendaftaran, yang dapat berupa tanda pendaftaran Indonesia atau tanda pendaftaran asing.

Selanjutnya, pendaftaran Pesawat Udara di Indonesia harus memenuhi persyaratan tidak terdaftar di negara lain serta memenuhi salah satu ketentuan kepemilikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), yaitu:

  1. dimiliki oleh warga negara Indonesia atau dimiliki oleh badan hukum Indonesia;
  2. dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing dan dioperasikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia untuk jangka waktu pemakaiannya minimal 2 (dua) tahun secara terus- menerus berdasarkan suatu perjanjian;
  3. dimiliki oleh instansi pemerintah atau pemerintah daerah dan Pesawat Udara tersebut tidak dipergunakan untuk misi penegakan hukum; atau
  4. dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing yang Pesawat Udaranya berdasarkan suatu perjanjian yang tunduk pada hukum yang disepakati para pihak untuk kegiatan penyimpanan, penyewaan, dan/atau perdagangan Pesawat Udara.

Setelah persyaratan pendaftaran terpenuhi, Direktur Jenderal menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Pesawat Udara kepada pemohon. Sertifikat Pendaftaran Pesawat Udara bukan merupakan bukti kepemilikan Pesawat Udara dan berlaku selama 3 (tiga) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Peraturan ini mengatur pendaftaran Pesawat Udara bagi pabrik yang digunakan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, uji terbang produksi, pembuktian kesesuaian dengan ketentuan peraturan, evakuasi Pesawat Udara dari daerah berbahaya, demonstrasi terbang, dan kegiatan lainnya yang mendukung pabrik Pesawat Udara.

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2018 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulations Part 47) tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registration) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sementara itu, Sertifikat Pendaftaran Pesawat Udara yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat dan penyesuaiannya dilakukan pada saat perpanjangan sertifikat.