Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
29 Sep 2025

Permenko Infra 5/2025: Piagam Pengawasan Intern di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Jakarta — Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Piagam Pengawasan Intern di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan pada tanggal 1 September 2025.

Peraturan ini dibentuk untuk menjadi pedoman bagi Inspektorat Kemenko Infra dalam melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab secara kompeten, independen, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan ditetapkannya peraturan agar Piagam Pengawasan Intern dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien oleh seluruh pemangku kepentingan di Kementerian Koordinator.

Inspektorat diberikan kewenangan penuh untuk mengakses informasi, sistem, catatan, aset, dan personel di lingkungan Kemenko Infra. Fungsi pengawasan intern mencakup audit, reviu, evaluasi, pemantauan, hingga konsultasi dan sosialisasi terkait penyelenggaraan tugas organisasi. Selain itu, Inspektorat wajib menyusun Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) berbasis risiko.

Peraturan ini juga menegaskan hubungan kerja dan koordinasi antara Inspektorat dan unit kerja sebagai auditan, serta mengatur koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lain, Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat pengawasan ekstern pemerintah.

Peraturan ini telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 711 dan mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Penetapan Piagam Pengawasan Intern ini diharapkan memperkuat sistem pengendalian intern serta meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kemenko Infra.