Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
27 Sep 2026

Permenko Infra 7/2026: Sinkronisasi dan Koordinasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu

Jakarta – Dalam rangka mewujudkan keterpaduan kebijakan, program, dan kegiatan secara lintas sektor dalam penanganan permukiman kumuh, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Sinkronisasi dan Koordinasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu pada tanggal 14 September 2026.

Peraturan Menteri Koordinator ini disusun sebagai pedoman dalam sinkronisasi dan koordinasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu dengan mengintegrasikan berbagai aspek.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2, aspek yang diintegrasikan meliputi:

  1. Perumahan;
  2. Infrastruktur dasar;
  3. Tata ruang;
  4. Pertanahan;
  5. Pembiayaan;
  6. Ekonomi;
  7. Sosial; dan/atau
  8. Budaya.

Sinkronisasi dan koordinasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu dilaksanakan melalui perumusan arah kebijakan, penyusunan rencana aksi, pelaksanaan rencana aksi, pemantauan dan pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan.

Sinkronisasi dan koordinasi diawali dengan perumusan arah kebijakan berdasarkan identifikasi isu dan permasalahan, yang menjadi dasar penentuan tujuan, sasaran, fokus, dan prioritas penanganan. Selanjutnya, berdasarkan arah kebijakan dan Lokasi Prioritas, disusun Rencana Aksi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu yang memuat program, kegiatan, target, lokasi, pendanaan, pelaksana, dan aspek keterpaduan.

Pelaksanaan Rencana Aksi selanjutnya dilakukan melalui pemantauan dan pengendalian untuk memastikan ketercapaian tujuan, sasaran, dan indikator kinerja, serta mengidentifikasi permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan. Hasil pemantauan dan pengendalian menjadi bahan evaluasi dan pelaporan untuk menilai capaian dan efektivitas pelaksanaan Rencana Aksi serta menjadi dasar dalam koordinasi, penyusunan rekomendasi kebijakan, dan pertimbangan perubahan Rencana Aksi.

Selain itu, Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur pembentukan Tim Sinkronisasi dan Koordinasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator. Diharapkan melalui Peraturan Menteri Koordinator ini, penanganan permukiman kumuh dapat dilaksanakan secara lebih terpadu, terkoordinasi, dan lintas sektor, sehingga kebijakan, program, dan kegiatan dari kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dapat berjalan selaras dalam mendukung peningkatan kualitas permukiman dan pembangunan kewilayahan.