Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan No 10 Tahun 2025

tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
No. Peraturan : 10
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 31 Desember 2025
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 31 Desember 2025
Sumber : BN 2025 (1277): 13 hlm
Subjek : TUNJANGAN KINERJA - KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status:

  1. Mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
  2. Diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran :

-

Peraturan Pelaksanaan :

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Peraturan Terkait :
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
  4. Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
  5. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
  6. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Dokumen Terkait Peraturan :

Program Penyusunan

Rancangan Peraturan Menteri Koordinator

Naskah Urgensi

Risalah Pembahasan

Materi Pokok Abstrak :

TUNJANGAN KINERJA - KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

2025

PERMENKOINFRA NO. 10, BN 2025/1277, 13 HLM.

PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

ABSTRAK

:

  • Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, yang sebelum terbitnya perubahan nomenklatur adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menjadi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur Dan Pembangunan Kewilayahan, guna penyesuaian nomenklatur maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur Dan Pembangunan Kewilayahan.

 

 
  • Dasar Hukum Peraturan Menteri Koordinator ini adalah:

Pasal 17 ayat (3) UUD RI 1945; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; Pepres No. 145 Tahun 2024; Perpres No. 25 Tahun 2025; Permenko Infra No. 1 Tahun 2024.

 

 

  • Peraturan Menteri Koordinator mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan meliputi kriteria penerima mulai dari Menteri Koordinator, Wakil Menteri Koordinator, dan Pegawai, mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai yang melaksanakan tugas belajar, mekanisme pemberian tunjangan kinerja yang terdiri atas dua jenis yakni statis dan dinamis, mekanisme pembayaran atau penghentian tunjangan kerja, ketentuan hari dan jam kerja pegawai, serta pemotongan tunjangan kinerja bagi pegawai.

Catatan

:

  • Permenko ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 31 Desember 2025;
  • Pada saat Permenko ini mulai berlaku, Permenko Marves No. 7 Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
  • Lampiran 1 hlm.
Jumlah Unduhan : 94 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 539 Kali Tayang

Kelengkapan Data: