Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan No 2 Tahun 2026

tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
No. Peraturan : 2
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 26 Januari 2026
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 05 Februari 2026
Sumber : BN 2026 (85): 37 hlm
Subjek : PELANGGARAN - PELAPORAN - PETUNJUK PELAKSANAAN
Status Peraturan :

Berlaku


Mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran :

-

Peraturan Pelaksanaan :

-

Peraturan Terkait :
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebgaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tentang Kementerian Negara
  3. Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
  4. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan
Dokumen Terkait Peraturan :

Rancangan Peraturan Menteri Koordinator

Naskah Urgensi

Risalah Pembahasan

Materi Pokok Abstrak :

PELANGGARAN - PELAPORAN - PETUNJUK PELAKSANAAN

2026

PERMENKOINFRA NO. 2, BN 2026/85, 37 HLM.

PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN TENTANG TATA CARA DAN PETUNJUK PELAKSANAAN PENANGANAN PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

ABSTRAK

:

  • untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta penguatan integritas dan etika Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan penguatan pengawasan dengan pemberian akses kepada masyarakat dan pegawai untuk menyampaikan laporan mengenai terjadinya dugaan pelanggaran di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

 

 
  • Dasar Hukum Peraturan Menteri Koordinator ini adalah:

Pasal 17 ayat (3) UUD RI 1945; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; Pepres No. 145 Tahun 2024; Permenko Infra No. 1 Tahun 2024.

 

 

  • Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang hak dan kewajiban yang didapatkan Pelapor dugaan pelanggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Mekanisme penanganan pelaporan dugaan pelanggaran yang meliputi penerimaan pelaporan, tindak lanjut pelaporan, pemantauan tindak lanjut pelaporan, pemberian perlindungan kepada pelapor, respon cepat terhadap pelaporan, penyampaian hasil penanganan pelaporan, dan pemberian penghargaan kepada pelapor. Selain itu, diatur mengenai prinsip dasar dalam pelaksanaan whsitleblowing system (WBS) yang meliputi kerahasian, perlindungan, kemudahan, independen, dan fokus pada substansi pelaporan. Peraturan ini juga menetapkan tugas Inspektorat sebagai pengelola WBS di lingkungan Kementerian Koordinator.

Catatan

:

  • Permenko ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 5 Februari 2026;
  • Pada saat Permenko ini berlaku, Permneko Marves No. 3 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
  • Lampiran 25 hlm.

 

Jumlah Unduhan : 52 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 666 Kali Tayang

Kelengkapan Data: